Babak baru dalam kasus proyek pembangunan apartemen Meikarta dimulai. Pasca berdemo tuntut kejelasan unit apartemen, 18 konsumen digugat oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
Sidang perdana pada Selasa (24/1/2023) pun dihadiri 18 konsumen tergugat dan beberapa konsumen lain yang tergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), menurut berbagai sumber.
Baca Juga: Konsumen Meikarta Demo Minta Kejelasan Unit Malah Dituntut PT MSU, Begini Kronologinya
Adapun dalam salah satu gugatannya, MSU meminta penggantian kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp12 miliar kepada 18 konsumen. Totalnya, Rp56,1 miliar.
Para konsumen juga diminta menyatakan permintaan maaf terbuka pada 3 koran nasional.
Terdapat beberapa poin penting tentang gugatan tersebut, berikut rinciannya:
1. Detail Tuntutan
MSU melayangkan gugatan yang terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, berikut kutipan bunyi gugatan tersebut, “Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat."
Baca Juga: Politisi Gerindra Curiga Ada Kekuatan Oligarki di Balik Kasus Meikarta, Siapa Saja Mereka?
Selain tuntutan yang telah disebut di atas, MSU pun menuntut para tergugat agar menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan tuduhan-tuduhan yang disampaikannya tidaklah benar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024