Menu


Konsumen Meikarta Digugat Rp56,1 M Gegara Demo, Ini 4 Poin Pentingnya

Konsumen Meikarta Digugat Rp56,1 M Gegara Demo, Ini 4 Poin Pentingnya

Kredit Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Konten Jatim, Jakarta -

Babak baru dalam kasus proyek pembangunan apartemen Meikarta dimulai. Pasca berdemo tuntut kejelasan unit apartemen, 18 konsumen digugat oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

Sidang perdana pada Selasa (24/1/2023) pun dihadiri 18 konsumen tergugat dan beberapa konsumen lain yang tergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), menurut berbagai sumber.

Baca Juga: Konsumen Meikarta Demo Minta Kejelasan Unit Malah Dituntut PT MSU, Begini Kronologinya

Adapun dalam salah satu gugatannya, MSU meminta penggantian kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp12 miliar kepada 18 konsumen. Totalnya, Rp56,1 miliar.

Para konsumen juga diminta menyatakan permintaan maaf terbuka pada 3 koran nasional.

Terdapat beberapa poin penting tentang gugatan tersebut, berikut rinciannya:

1. Detail Tuntutan

MSU melayangkan gugatan yang terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, berikut kutipan bunyi gugatan tersebut, “Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat."

Baca Juga: Politisi Gerindra Curiga Ada Kekuatan Oligarki di Balik Kasus Meikarta, Siapa Saja Mereka?

Selain tuntutan yang telah disebut di atas, MSU pun menuntut para tergugat agar menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan tuduhan-tuduhan yang disampaikannya tidaklah benar.

2. Masker dengan Tanda Silang

Saat menghadiri sidang, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM mengenakan masker putih dengan tanda silang. Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebut tanda tersebut menjadi simbol pembungkaman melawan korporasi.

Menurut Aep, anggota PKPKM yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) malah digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi. "Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Lippo Group, Perusahaan di Balik Pembangunan Meikarta

3. Sidang Ditunda Dua Minggu

Sidang perdana 18 konsumen Meikarta dan PT MSU ditunda selama dua minggu karena alamat tergugat yang tak jelas. Majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat, lantas mengetahuinya.

Mengutip berbagai sumber, hakim menawarkan kesempatan memperbaiki alamat yang tidak jelas dalam seminggu. Namun, kuasa hukum baru menyanggupi jika dilakukan selama 2 minggu.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang selama waktu tersebut.

5. Adanya Error in Persona

Diketahui, beberapa tergugat ternyata bukan anggota komunitas. Dari ke-18 tergugat, dua di antaranya bukan anggota PKPM menurut kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan.

Baca Juga: Beberapa Tahun Terbengkalai, Bagaimana Kondisi Meikarta Sekarang?

Tak cuma itu, Rudy juga menyatakan adanya error in persona terkait alamat tergugat yang tak jelas. Meski hakim menyebut 4 tergugat punya alamat tak jelas, Rudy menyebut ada 6 tergugat tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO