Menu


Konsumen Meikarta Digugat Rp56,1 M Gegara Demo, Ini 4 Poin Pentingnya

Konsumen Meikarta Digugat Rp56,1 M Gegara Demo, Ini 4 Poin Pentingnya

Kredit Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

2. Masker dengan Tanda Silang

Saat menghadiri sidang, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM mengenakan masker putih dengan tanda silang. Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebut tanda tersebut menjadi simbol pembungkaman melawan korporasi.

Menurut Aep, anggota PKPKM yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) malah digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi. "Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Lippo Group, Perusahaan di Balik Pembangunan Meikarta

3. Sidang Ditunda Dua Minggu

Sidang perdana 18 konsumen Meikarta dan PT MSU ditunda selama dua minggu karena alamat tergugat yang tak jelas. Majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat, lantas mengetahuinya.

Mengutip berbagai sumber, hakim menawarkan kesempatan memperbaiki alamat yang tidak jelas dalam seminggu. Namun, kuasa hukum baru menyanggupi jika dilakukan selama 2 minggu.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang selama waktu tersebut.

5. Adanya Error in Persona

Diketahui, beberapa tergugat ternyata bukan anggota komunitas. Dari ke-18 tergugat, dua di antaranya bukan anggota PKPM menurut kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan.

Baca Juga: Beberapa Tahun Terbengkalai, Bagaimana Kondisi Meikarta Sekarang?

Tak cuma itu, Rudy juga menyatakan adanya error in persona terkait alamat tergugat yang tak jelas. Meski hakim menyebut 4 tergugat punya alamat tak jelas, Rudy menyebut ada 6 tergugat tersebut.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman