Menu


Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Kredit Foto: Pexels/Clem Onojeghuo

Disebutkan, terdapat dua perniagaan: dunia dan akhirat. Jika di dunia menggunakan harta dan usaha, di akhirat menggunakan amal salih. Perniagaan yang menguntungkan ialah di dunia yang diperbolehkan dan mengingat pula yang di akhirat.

Dapat disimpulkan bahwa jika suatu akad jual beli menghalangi seseorang dari salat, hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.

2. Menjual yang diharamkan

Saat Allah mengharamkan sesuatu, artinya Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Rasulullah SAW. telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, dan patung. Bangkai sendiri maksudnya daging yang tak disembelih dengan cara syar’i, dan menjualnya berarti menjual bangkai dan memakan hasil haram.

Baca Juga: Gus Baha: Tolonglah Orang Miskin Meskipun Itu Sudah Takdirnya

Begitu pula dengan Khamr, yakni segala yang bisa memabukkan. Berikut sabda Rasulullah SAW.:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Dengan berbagai perkembangan hadirnya obat-obatan terlarang seperti narkoba, ganja, opium, dan berbagai obat psikotropika yang merebak. Hal ini termasuk dalam larangan untuk dijual, bahkan hukumnya lebih berat. Termasuk pula menjual rokok dan tembakau.

3. Menjual alat musik

Seperti namanya, menjual berbagai alat musik seperti seruling, kecapi, dan perangkat musik dilarang, meskipun alat tersebut diberi istilah lain seperti alat kesenian. Bagi kaum muslim, haram hukumnya menjual semua alat dan perangkat tersebut.

4. Menjual gambar

Nabi SAW. melarang berjualan ashnam yang maksudnya ialah gambar. Misalnya, gambar patung, baik itu khayalan, burung, binatang ternak, atau manusia.Tak boleh pula menjual majalah bergambar, terutama yang memuat gambar cabul. 

5. Menjual kaset berisi lagu

Baca Juga: Azab Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Pandangan Ustadz Maulana

Jual beli lainnya yang dilarang dalam Islam ialah menjual kaset berisi lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik, yang isinya bercerita tentang cinta, asmara, atau menyanjung wanita. Alasannya, lagu-lagu tersebut menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan.

Tampilkan Semua Halaman