Menu


Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Kredit Foto: Pexels/Clem Onojeghuo

Konten Jatim, Jakarta -

Dewasa ini, praktik tadlis yang merupakan salah satu bentuk penipuan dengan minimnya informasi yang diperoleh salah satu pihak (penjual atau pembeli) tentang suatu barang/jasa masih marak dilakukan.

Misalnya, dalam penjualan buah di pasar-pasar tradisional yang penjualnya masih kerap mengurangi timbangan. Padahal, tadlis tersebut merupakan hal yang dilarang dalam Islam, bahkan membuat seseorang tak diakui sebagai bagian dari Muslim.

Dalam H.R. Ibnu Hibban dan Abu Nu’aim, Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan penipuan maka dia bukan dari golongan kami.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? 4 Bentuk Penipuan yang Bikin Muslim Jadi Tak Diakui

Selain tadlis, Islam juga melarang berbagai transaksi jual beli tertentu. Mulai dari yang menyulitkan ibadah, barang haram, alat musik, sampai gambar. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Almanhaj oleh Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan:

1. Jika akad itu menyulitkan ibadah

Berniaga yang sampai melalaikan ibadah termasuk dilarang dalam Islam. Misalnya, seorang pedagang yang sibuk akan jual beli hingga terlambat melakukan salat jamaah di masjid, baik tertinggal seluruh salat atau masbuq.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” [Al-Jumu’ah/62 :9-10].

Baca Juga: Bukan Semata-mata karena Asal Keluarga Apalagi Fisik, Ini Kunci ‘Kaya’ Materi Menurut Cak Nun

Jika mampu meraih dua kebaikan, yakni memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada Allah, barulah seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki. Melakukan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri salat pada waktunya.

Disebutkan, terdapat dua perniagaan: dunia dan akhirat. Jika di dunia menggunakan harta dan usaha, di akhirat menggunakan amal salih. Perniagaan yang menguntungkan ialah di dunia yang diperbolehkan dan mengingat pula yang di akhirat.

Dapat disimpulkan bahwa jika suatu akad jual beli menghalangi seseorang dari salat, hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.

2. Menjual yang diharamkan

Saat Allah mengharamkan sesuatu, artinya Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Rasulullah SAW. telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, dan patung. Bangkai sendiri maksudnya daging yang tak disembelih dengan cara syar’i, dan menjualnya berarti menjual bangkai dan memakan hasil haram.

Baca Juga: Gus Baha: Tolonglah Orang Miskin Meskipun Itu Sudah Takdirnya

Begitu pula dengan Khamr, yakni segala yang bisa memabukkan. Berikut sabda Rasulullah SAW.:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Dengan berbagai perkembangan hadirnya obat-obatan terlarang seperti narkoba, ganja, opium, dan berbagai obat psikotropika yang merebak. Hal ini termasuk dalam larangan untuk dijual, bahkan hukumnya lebih berat. Termasuk pula menjual rokok dan tembakau.

3. Menjual alat musik

Seperti namanya, menjual berbagai alat musik seperti seruling, kecapi, dan perangkat musik dilarang, meskipun alat tersebut diberi istilah lain seperti alat kesenian. Bagi kaum muslim, haram hukumnya menjual semua alat dan perangkat tersebut.

4. Menjual gambar

Nabi SAW. melarang berjualan ashnam yang maksudnya ialah gambar. Misalnya, gambar patung, baik itu khayalan, burung, binatang ternak, atau manusia.Tak boleh pula menjual majalah bergambar, terutama yang memuat gambar cabul. 

5. Menjual kaset berisi lagu

Baca Juga: Azab Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Pandangan Ustadz Maulana

Jual beli lainnya yang dilarang dalam Islam ialah menjual kaset berisi lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik, yang isinya bercerita tentang cinta, asmara, atau menyanjung wanita. Alasannya, lagu-lagu tersebut menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan.