Menu


KBRI di Arab Saudi Turun Tangan Urus Kasus Pelecehan Seksual oleh WNI

KBRI di Arab Saudi Turun Tangan Urus Kasus Pelecehan Seksual oleh WNI

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Konten Jatim, Depok -

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon ketika sedang beribadah umrah. Peristiwa ini sudah terjadi sejak November 2022 silam.  Menyadur Suara.com pada Senin (23/1/2023), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi turun tangan untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muhammad Said.

Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon. Peristiwa terjadi saat ia sedang melaksanakan tawaf di tanah suci.

Baca Juga: Ditolak di Bandung, Anies Baswedan Hadapi Semua dengan Ketenangan

"Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan," ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin, 23 Januari 2023.

Hasmiah mengaku KBRI siap membantu proses hukum Said untuk mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya pemerintah membantu agar kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.

Baca Juga: Anies Unggah Foto Naik Argo Parahyangan, Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

"Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia," sebutnya.

Kata Hasmiah, Said sampai detik ini membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka'bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut. Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said.

Baca Juga: Perketat Perlindungan Anak, Berikut Sejumlah Rekomendasi KPAI untuk Pemerintah

"Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas. Translator juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI," jelasnya.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding. Kata Ajad Sudrajad, pihaknya masih mempelajari nota putusan pengadilan. Apakah bisa dilakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Mendes PDTT: Kades Yang Kinerjanya Buruk Akan Diberhentikan Kemendagri

"Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan. Putusannya masih dipelajari. Kalau banding harus mengajukan bukti baru," bebernya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pemprov Sulsel, Muhammad Firda. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bantuan hukum yang akan dilakukan.

Baca Juga: Kemenag Naikkan Biaya Haji Ketika Arab Saudi Berikan Diskon

"Sampai hari ini kami berkoordinasi terus dengan KBRI dan Kemenlu. Karena ini kan ranahnya mereka ya, kita sifatnya hanya koordinasi," terangnya.

Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram. Peristiwa pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022. Said bersama keluarganya sebelumnya berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Baca Juga: Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual. Ia disebut menempelkan badannya dari belakang dan meletakkan tangannya di dada wanita asal Lebanon saat sedang tawaf.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait