Menu


Kuasa Hukum Sarankan Keluarga Siswi SD yang Matanya Dicolok Cabut Laporan di Polisi

Kuasa Hukum Sarankan Keluarga Siswi SD yang Matanya Dicolok Cabut Laporan di Polisi

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc

Konten Jatim, Surabaya -

Abdul Malik, kuasa hukum keluarga siswi SD di Gresik, SAH (8), mengatakan korban yang diduga dicolok matanya oleh kakak kelasnya telah dinyatakan sembuh. 

Kesembuhan SAH membuat Abdul Malik menyarankan keluarga segera mencabut laporannya di Kepolisian Resor (Polres) Gresik.

“Kalau saya minta keluarga karena ini masalah anak tak suruh mencabut. Kalau saya minta sudah dicabut saja karena perkara anaknya,” kata dia, dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, pencabutan laporan tersebut merupakan hak orang tua dari SAH. Namun ia berpendapat, sumbuhnya siswi SD itu merupakan yang terpenting.

“Belum ngomong ke orang tuanya karena masih fokus ke anaknya, sudah sembuh sudah bisa sekolah, ya sudah buat apa,” ujarnya.

Abdu Malik menyebut, SAH bisa menunjuk pelaku yang telah mencolok matanya setelah kondisinya dinyatakan sembuh oleh rumah sakit.

Pihaknya juga telah menyerahkan hal itu kepolisian. Namun, sayangnya belum ada bukti yang cukup kuat untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Prosesnya tetap di polres, sudah ada SPDP, sudah ada saksi juga. Kami hanya menunjukan foto ini anaknya, tetapi tidak ada pengakuan dan mereka tidak ada yang tahu. Jadi, kesulitan,” jelasnya.

Maka dari itu, mengingat SAH telah beraktivitas dengan normal, saran pencabutan laporan adalah yang terbaik.

“Orang hukum itu menang menjadi arang kalah menjadi abu, enggak mari-mari (selesai-selesai),” tutur Malik.

Sebelumnya, siswi SD Gresik SAH mengaku dicolok matanya dengan tusuk bakso oleh kakak kelasnya saat mengikuti acara perlombaan yang digelar oleh sekolah, Senin (7/8/2023) lalu.

Saat itu, ayah korban Samsul mengatakan anaknya itu mengalami kebutaan. Hasil itu dia dapatkan usai memeriksakan kondisi mata anaknya ke RSU dr Soetomo.

Atas kejadian itu, ayahnya melaporkan ke Polres Gresik pada 28 Agustus 2023. Kasus ini mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Pemkab Gresik.

Saat itu, langsung dilakukan proses visum dan MRI di RS PHC Surabaya dan RS Ibnu Sina Gresik. Hasil visum mengungkapkan selaput lendir mata kanan dalam normal dan tidak ada kekerasan.

Hasil MRI tidak ditemukan adanya bekas traumatik. Anatomi dan saraf yang bertanggung jawab terhadap penglihatan semuanya dalam keadaan normal.

Satu bulan sejak kasus ini mencuat, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO



Berita Terkait