Menu


8 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak Berhadapan dengan Hukum

8 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak Berhadapan dengan Hukum

Kredit Foto: Polres Gresik

Konten Jatim, Surabaya -

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menetapkan delapan orang tersangka peristiwa kericuhan suporter dengan aparat usai laga Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

"Para suporter ini merusak fasilitas stadion dan melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka," kata Adhitya.

Delapan tersangka itu berinisial FJ (24), warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH (20) warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, MT (49) asal Kelurahan Kebungson Gresik, S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik.

Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Penetapan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti.

Adithya mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen usai tim kesayangannya kalah 1-2 dengan Deltras FC.

"Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dengan menetapkan delapan tersangka," katanya.

Dari kejadian tersebut sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter yang meliputi sembilan anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, dengan penjara 7 tahun penjara.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan