Menu


Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, angkat bicara soal kesimpulan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kesimpulan tersebut, Zainudin menilai para penggugat tidak memiliki legal standing karena partai politik yang akan mengalami dampak langsung dari perubahan sistem pemilu.

Baca Juga: Tak Setuju Sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi PAN: Kalau Diberlakukan pada 2029 Juga Salah!

"Oleh karenanya, pihak terkait, DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Zainudin, mengutip Suara.com, Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Mereka dinilai tidak mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial.

"Tidak adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian hak dan kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," tambah Zainudin.

Selain itu, dia juga menilai tidak mungkin jika permohonan dikabulkan, maka kerugian hak dan kewenangan konstitusional yang didalilkan bisa dipastikan tidak akan terjadi.

Pihak terkait, DPP PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya. Akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

"Seperti reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall," tutur Zainudin.

Selain itu, DPP PKS jug disebut memperhatikan Pasal 22E ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945 yang dianggap tegas mengamanatkan pengaturan pemilu diatur oleh pembentuk UU.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.