Menu


BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Politikus PDIP: Menyerang Personal, Tak Etis

BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Politikus PDIP: Menyerang Personal, Tak Etis

Kredit Foto: Instagram/BEM UI

Konten Jatim, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menyebut bahwa meme yang dibuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menggambarkan Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus itu tak etis. Bahkan, menurutnya kritik tersebut dapat melanggar hukum.

"Soal postingan BEM, saya menganggap hal itu kurang etis dan bahkan melanggar hukum," ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Deddy lantas menjelaskan alasan mengapa unggahan animasi dari BEM UI berpotensi melanggar hukum. "Pertama, DPR itu lembaga negara sehingga kalau mereka tidak punya data dan bukti bahwa DPR merampok rakyat maka tudingan itu bernada fitnah dan menyerang kehormatan lembaga," kata Deddy.

Baca Juga: BEM UI Unggah Konten Puan Berbadan Tikus, Anak Buah Megawati Geram: Tak Pantas dan Menjijikan!

Deddy berujar, ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis," kata Deddy.

Berdasarkan pandangan itu, Deddy mengatakan BEM UI hanya mencari sensasi lewat unggahan kritik berupa animasi. "Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Deddy.

Selain itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) perlu belajar cerdas dan santun dalam menyampaikan kritik

Hal ini disampaikan Junimart merespon video kritik hasil olahan BEM UI dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani yang berbadan tikus.

Baca Juga: BEM UI Bikin Meme Satir Puan Berbadan Tikus, Ruhut Sitompul Muring

"Menurut saya adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun. Rakyat mana yang mereka wakili," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Junimart lantas menilai kritik dari BEM UI yang dialamatkan kepada Puan bernuansa provokatif. Padahal menurut Wakil Ketua Komisi II ini, BEM UI bisa menyampaikan kritik melalui forum resmi.

"Kritik disampaikan saja melalui forum resmi bukam provokatif dan cenderung melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat. Monggo diterjemahkan sendiri," kata Junimart.

Ketua Badan Kesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: BEM UI Bikin Meme Puan Maharani Berbadan Tikus: Diserang Buzzer dan Dianggap Provokatif

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

"Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu," tutur Melki.

"Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR," sambung dia.

Leboh lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Pengamat: Ganjar Akan Dirangkul Partai Lain jika PDIP Usung Puan sebagai Capres

"Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dean perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat," tandas Melki.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.