Menu


KPU Didukung Komisi II DPR untuk Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Dilanjutkan

KPU Didukung Komisi II DPR untuk Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Dilanjutkan

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu 15 Maret 2023. 

Dalam keterangan resminya yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Ketua Rapat RDP Ahmad Doli Kurnia Tandjuno dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyimpulkan hasil rapat.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar

RDP ini terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang pada amar putusan angka 5.  

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilthan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," mengutip keterangan itu.  

Sehingga, Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi OKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh.

Kemudian, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum.

“Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan BAWASLU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024,” dikutip dalam keterangan resmi itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

“Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan,” katanya.

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait