Menu


Imbas Heboh-heboh di Jakarta, 3 Gerai Holywings di Kota Ini Juga Ikut Disegel

Imbas Heboh-heboh di Jakarta, 3 Gerai Holywings di Kota Ini Juga Ikut Disegel

Kredit Foto: Dok GenPI.co/Ananto Pradana

Konten Jatim, Jakarta -

Polemik kasus outlet Holywings DKI Jakarta masih terus menjadi pusat perhatian seluruh warga Indonesia.

Imbas dari kasus yang tak berkesudahan ini, membuat sejumlah gerai Holywings di daerah lain terkena dampaknya.

Sebut saja di Kota Surabaya, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menyegel tiga lokasi Holywings.

Adapun ketiga lokasi itu yaitu, Holywings di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya Indah, dan Jalan Boulevard Family Barat.

Baca Juga: Holywings Sudah Diizinkan Beroperasi Kembali, Sosok Terkenal Ini Malah Sindir: Ada yang Cair Nihhh, Jleb!

Keputusan sepihak ini, tentu berdampak kepada puluhan karyawan yang mengantungkan hidupnya di sana.

Salah satu, perwakilan Holywings di Surabaya, Taufik mengatakan terdapat 90 orang karyawan yang berkerja di kelab malam itu.

"Satu outlet 30 orang. Kami di Surabaya ada tiga outlet, jadi ada 90 orang (pegawai)," kata Taufik, dikutip dari GenPi.co, Kamis, 30 Juni 2022.

Setelah disegel, seluruh karyawan tersebut dirumahkan untuk sementara waktu hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Kalau memang kondisi outlet disegel, berarti ya nasibnya sama (dirumahkan)," ujarnya.

Taufik juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sampai kapan penyegelan tersebut dicabut. 

"Saya kurang tahu itu, infonya yang sampai ke saya kurang lengkap," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membeberkan alasan mengapa Holywings tersebut ikut disegel.

Alasannya tak jauh-jauh dari surat izin, kata Eddy Pemkot Surabaya penyegel Holywings untuk melakukan pengecekan izin usaha.

Baca Juga: Padahal Tokoh Ini Tolak Keras Penistaan Agama Holywings, Eh Malah Dihajar Balik Netizen: Kasar dan Ga Beradab!

Lebih lanjut Eddy mengatakan, bahwa kini Pemkot Surabaya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk pengecekan izin operasional Holywings 

Ia mengaku saat ini, terdapat dua izin yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur. Sebab, pemkot hanya menerbitkan izin soal restoran dan SIUP MB.

"Kalau dikeluarkan provinsi itu izin bar, diskotik. Makanya, kami akan lihat izin apa yang sudah dimiliki dari provinsi," kata Eddy.

Dua izin yang diterbitkan oleh Pemkot, Eddy mengaku, hal tersebut kini tengah dilakukan pengkajian oleh dinas terkait.

"Jadi, perizinan ini prosesnya sudah dilakukan teman-teman Disdag dan Dinas Pariwisata. Kami undang juga kedua dinas itu, dan sedang proses penelitian," tuturnya.

Ia juga menjelaskan pengecekan izin Holywings dilakukan usai pihak Pemkot Surabaya melakukan penyegelan sebagai tindaklanjut pembekuan izin sementara waktu.

Hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 2/2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum.

"Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga, dari kegiatan itu pemkot melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan, sambil nanti kami cek perizinannya," ujarnya.

Sembari menunggu hasil pengecekan izin tersebut, ia meminta kepada pihak manajemen untuk patuh pada aturan yang berlaku. 

Namun, kata Eddy, jika manajemen melanggar, pihaknya tak segan mengambil langkah lebih tegas.

"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, (kemudian) langsung kami ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya.

Kendati begitu, ia meminta kepada pihak manajemen Holywings agar tetap memperhatikan nasib karyawannya.

"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kami juga harap dari pengelola Holywings juga memfasilitasi pekerja," kata Eddy.  []

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.



Berita Terkait