Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan bahwa wakil DPR yang mengikuti proses Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakan tentang Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. MK akan mengadakan sidang lanjutan gugatan uji materi mengenai ketentuan pileg memakai sistem proporsional terbuka itu pada hari ini.
Doli menjelaskan, DPR sebagai pihak pembuat Undang-Undang Pemilu akan dimintai keterangan oleh MK. DPR akan mengutus tim hukum, yakni Komisi III DPR RI. Adapun Komisi III, kata dia, sudah sepakat untuk menyampaikan kepada MK bahwa, DPR menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.
DPR bersikap menolak karena mayoritas fraksi menyatakan sikap menolak. Hanya fraksi PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup.
"Di Komisi III itu kan terdiri dari sembilan fraksi. Nah, delapan fraksi sudah setuju sistem proporsional terbuka. Jadi kita menyepakati suara yang mewakili DPR itu adalah suara mayoritas, yakni mendorong sistem proporsional terbuka," kata Doli yang merupakan politisi Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2023).
Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024