Menu


Komisi II: Sistem Proporsional Tertutup Resmi Ditolak Oleh DPR Walaupun Didukung PDIP

Komisi II: Sistem Proporsional Tertutup Resmi Ditolak Oleh DPR Walaupun Didukung PDIP

Kredit Foto: Golkar

Menyikapi gugatan tersebut, partai politik terpecah ke dalam dua kubu. Kubu penolak sistem proporsional tertutup terdiri atas delapan partai parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, Nasdem hingga PKS. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai non-parlemen turut menolak sistem tersebut. 

Sedangkan kubu pendukung sistem proporsional tertutup digawangi oleh PDIP. Partai non-parlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh turut mendukung penerapan sistem coblos partai ini. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'

MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan uji materi sistem pileg ini pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.