Menu


Akhirnya, GP Ansor dan PA 212 Bisa Kompak untuk Masalah yang Satu Ini, Jarang-jarang Terjadi Lho

Akhirnya, GP Ansor dan PA 212 Bisa Kompak untuk Masalah yang Satu Ini, Jarang-jarang Terjadi Lho

Kredit Foto: Instagram @holywingsindonesia


Novel Bamukmin meyakini Holywings bisa dijerat hukum lantaran sudah ada unsur pidana di mana mereka melakukan penistaan agama dengan mencatut nama Muhammad dalam promosi mirasnya.

"Kami mencoba ambil langkah hukum agar holywings dijerat hukum, karena sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama. Di mana mereka memadukan Miras kepada Nama Muhammad," lanjutnya.

Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal pihak Holywings yang sudah menyampaikan permintaan maaf.

Orang terdekat Habib Rizieq Shihab itu menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut meski sudah menyampaikan permintaan maaf.

"Makanya coba kami koordinasikan nanti untuk laporan. Menurut saya walau sudah ada permintaan maaf resmi dari holywings, namun siapapun yang terlibat harus tetap diproses hukum," tegasnya.

Baca Juga: Dinilai Permainkan Nama Muhammad, Berikut Profil Holywings: Tahun Berdiri, Pendiri, dan Pemegang Saham, Wah Ternyata Ada Nama Orang Top

Seperti diketahui, beberapa hari lalu jagat media sosial dihebohkan dengan adanya unggahan akun Instagram Holywings yang mempromosikan miras.

Pada unggahan itu, pihak Holywings menggratiskan miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Postingan itu pun langsung dibanjiri kecaman warganet, sebab terkesan menghina agama Islam lantaran memadukan miras dengan nama Muhammad.

Usai dikecam banyak pihak, postingan itu pun langsung dihapus oleh pihak Holywings.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.