Menu


WNI Lecehkan Perempuan Ketika Umrah, Anggota Keluarga Beberkan Kronologi Peristiwa

WNI Lecehkan Perempuan Ketika Umrah, Anggota Keluarga Beberkan Kronologi Peristiwa

Kredit Foto: Instagram/athread_id

Konten Jatim, Depok -

Peristiwa memalukan terjadi ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said kedapatan melecehkan wanita ketika sedang menjalankan ibadah umrah di Mekkah. Ini membuat dirinya mendapatkan hukuman penjara.

Menghimpun informasi dari media sosial Twitter pada Senin (23/1/2023), pengguna Twitter dengan akun @iniakuhelmpink menjelaskan kronologi di balik alasan terjadinya peristiwa yang dianggap “pelecehan seksual” ini pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Di Bawah Ancaman Resesi Ekonomi, Pakar Sebut Indonesia Aman Asal…

“Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah,” cuitnya dalam salah satu utas.

Muhammad Said diketahui melakukan tawaf di Mekkah di bulan November tahun lalu (10/11/2022). Ketika sedang menunggu anggota keluarga lainnya di luar Ka'bah, dirinya merasakan ada yang menarik pakaiannya dari belakang.

Baca Juga: Sebelum Cak Nun, Ternyata Masinton Pasaribu Pernah Bahas 'Firaun'

Karena khawatir pakaian ihramnya jatuh, dirinya memutuskan untuk menarik ihramnya dari belakang ke depan. Tetapi, tiba-tiba Muhammad Said ditarik oleh polisi dan dibawa ke kantor kepolisian setempat.

Dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon. Muhammad Said bahkan dituding memegang payudara dari perempuan tersebut. Akun ini menjelaskan bahwa anggota keluarganya ini juga dipukul oleh polisi karena tidak bisa memberi keterangan dalam Bahasa Arab.

Keluarganya sempat mencoba menelepon Muhammad Said, namun tidak berhasil karena datanya dihapus oleh polisi. Akhirnya mereka mendapatkan informasi kalau pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap dan dituduh melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'

Anggota keluarga terus mencoba menghubungi Muhammad Said. Dirinya diketahui diwajibkan untuk menjalankan pengadilan di sana untuk kegiatan yang tidak dilakukan olehnya, hingga akhirnya divonis 2 tahun penjara di pengadilan.

Diketahui Muhammad Said sendiri baru saja menikah. Informasi dari akun ini menyebutkan bahwa sang istri belum lama ini melahirkan anak yang sampai sekarang belum bisa dilihat olehnya.

Baca Juga: Punya Resiko Tinggi, AHY Sebut Banyak Yang Tidak Ingin Koalisi Perubahan Terwujud

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024