Menu


Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Menurut Halim, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan. 

Untuk diketahui, UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun. Seseorang dapat menjadi kades maksimal tiga kali masa jabatan.  Halim mengatakan, dirinya mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal dua kali.

"Sama-sama 18 tahun (total), hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," katanya. 

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Bukan Merupakan Jaminan Kesuksesan Pembangunan Desa

Halim mengaku bersyukur usulannya soal perpanjangan masa jabatan kades mendapat dukungan dari berbagai pihak. Untuk diketahui, pada Selasa pekan lalu, ratusan kades menggelar demonstrasi menuntut DPR merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades. DPR mengaku setuju, sedangkan Presiden Jokowi disebut-sebut juga setuju. 

"Saya berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini," kata Halim.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.