Menu


Menag Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Menag Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Kredit Foto: Pixabay

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan usai usulan kenaikan biaya haji, ia merasa, pasti merupakan aspirasi dari warga Nahdlatul Ulama (NU). Warga NU sebagai masyarakat yang berkepentingan untuk urusan haji.

"Itu menjadi aspirasi juga bagi warga NU. Tidak hanya warga NU, seluruh umat yang berkepentingan untuk haji itu jadi perhatian besar bagi PKB," ujar Daniel.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikkan biaya pada pelaksanaan ibadah haji 2023. Hal itu disampaikan Menag ketika melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Gibran Siap Nyagub, Petinggi PKB: Harus Jelas Dulu

Yaqut mengusulkan menaikkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514.000, dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175. Dengan kata lain, subsidi dikurangi menjadi 30 persen saja.

Artinya, 70 persen biaya haji dibebankan sebagai tanggung jawab jamaah yang bersangkutan. Alasannya, kenaikan biaya haji itu diusulkan karena diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsung dana nilai manfaat pada masa mendatang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.