Menu


Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Kredit Foto: iStock/All_About_Najmi

Seseorang yang memberi zakat disebut dengan istilah “Muzaki.” Sedangkan orang yang menerima zakat dipanggil dengan sebutan “Mustahik”. Dan pembayaran zakat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang memakai sembarang harta pula.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seorang Muslim sebelum mereka bisa memakai harta mereka untuk membayar zakat. Jika tidak mengikuti kriteria-kriterianya, maka zakat orang ini tidak akan diterima. Kriteria harta yang diperkenankan untuk membayar zakat adalah:

Baca Juga: Alasan Partai Golkar Terima Ridwan Kamil: Demi Tingkatkan Elektabilitas

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul;
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya. Zakat merupakan rukun Islam ke-3. Jadi, tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk tidak membayar zakat ketika sudah waktunya.

Baca Juga: Profil Partai Golkar, Partai Tertua di Indonesia Pelabuhan Baru Ridwan Kamil

Jenis zakat yang paling umum dibayarkan adalah zakat fitrah. Ibadah zakat fitrah dibayarkan ketika memasuki Bulan Ramadhan dan sebelum waktu Idul Fitri tiba. Ada juga zakat mal, yang bisa dibayarkan kapanpun di luar waktu Bulan Ramadhan.

Tampilkan Semua Halaman