Adapun, penjelasan dari asas LUBER Jurdil ialah sebagai berikut, menurut situs Komisi Pemilihan Umum (KPU):
- Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
- Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.
- Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
- Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
- Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
- Adil: Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Apa Itu PPS dan Tugasnya? Para Panitia yang Urus dan Laporkan Penyelenggaraan Pemilu
Tentunya, istilah Luber Jurdil membuat semua orang jadi lebih mudah mengingat asas-asas pemilu. Ini diharapkan dapat mempermudah pula dalam menerapkan asas tersebut mengingat Pemilu 2024 semakin dekat.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan