Pemilihan umum alias pemilu menjadi ajang yang disoroti semua kalangan, bahkan seluruh rakyat yang tentunya menginginkan pemilu yang jujur dan memiliki pemimpin yang dapat dipercaya.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengertian pemilu ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu Pemilu? Dilakukan Lagi 2024, Ini Pengertian dan Tujuannya
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dari pengertiannya pun, sejatinya telah dapat terlihat deretan asas-asas yang mesti dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, terdapat cara yang lebih unik dan mudah untuk mengingatnya.
Baca Juga: Wewenang dan Kewajiban PPS, Panitia yang Urus Pemungutan Suara di Pemilu
Istilah yang lebih mudah ini merupakan akronim, yakni Luber Jurdil. Keduanya jika dipanjangkan, menjadi Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan