Tanggal 17 Januari merupakan peristiwa bersejarah bagi Indonesia, di mana negara ini menandatangani sebuah perjanjian dengan Belanda yang sebenarnya merugikan, namun mau tidak mau harus ditandatangani. Perjanjian tersebut bernama “Perjanjian Renville”.
Mengutip laman resmi Universitas Djuanda pada Selasa (17/1/2023), sejatinya Perjanjian Renville sendiri sudah dilangsungkan sejak 8 Desember 1947. Namun, penandatanganan baru dilaksanakan pada 17 Januari 1948.
Baca Juga: Gethuk Pisang Khas Kediri, Manis Legit dan Mudah Dibuat
Cikal bakal Perjanjian Renville sendiri sudah ada sejak 1 Agustus 1947. Saat itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menawarkan solusi bagi Belanda dan Indonesia untuk berdamai dan melakukan gencatan senjata atas satu sama lain.
Gencatan senjata ini sendiri terjadi akibat ketidakpuasan kedua belah pihak atas isi dari Perjanjian Linggarjati, yang sebelumnya sudah ditandatangani di tahun 1946. Keberadaan Perjanjian Linggarjati yang mulanya diharapkan bisa menjadi jalan damai, malah berakhir dengan sengketa.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, dari Mitos sampai Keberuntungan
Untuk itu, Perjanjian Renville ini dibentuk agar bisa menjadi solusi bagi kedua belah pihak. Penandatanganan ini dilangsungkan di Kapal USS Renville yang saat itu sedang berlabuh di sekitar wilayah Batavia atau sekarang dikenal sebagai Jakarta.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO