Menu


Sejarah Hari Ini: Penandatanganan Perjanjian Renville antara Indonesia Dan Belanda

Sejarah Hari Ini: Penandatanganan Perjanjian Renville antara Indonesia Dan Belanda

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Tanggal 17 Januari merupakan peristiwa bersejarah bagi Indonesia, di mana negara ini menandatangani sebuah perjanjian dengan Belanda yang sebenarnya merugikan, namun mau tidak mau harus ditandatangani. Perjanjian tersebut bernama “Perjanjian Renville”.

Mengutip laman resmi Universitas Djuanda pada Selasa (17/1/2023), sejatinya Perjanjian Renville sendiri sudah dilangsungkan sejak 8 Desember 1947. Namun, penandatanganan baru dilaksanakan pada 17 Januari 1948.

Baca Juga: Gethuk Pisang Khas Kediri, Manis Legit dan Mudah Dibuat

Cikal bakal Perjanjian Renville sendiri sudah ada sejak 1 Agustus 1947. Saat itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menawarkan solusi bagi Belanda dan Indonesia untuk berdamai dan melakukan gencatan senjata atas satu sama lain.

Gencatan senjata ini sendiri terjadi akibat ketidakpuasan kedua belah pihak atas isi dari Perjanjian Linggarjati, yang sebelumnya sudah ditandatangani di tahun 1946. Keberadaan Perjanjian Linggarjati yang mulanya diharapkan bisa menjadi jalan damai, malah berakhir dengan sengketa.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, dari Mitos sampai Keberuntungan

Untuk itu, Perjanjian Renville ini dibentuk agar bisa menjadi solusi bagi kedua belah pihak. Penandatanganan ini dilangsungkan di Kapal USS Renville yang saat itu sedang berlabuh di sekitar wilayah Batavia atau sekarang dikenal sebagai Jakarta.

Dalam penandatanganan Perjanjian Renville, Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin, Wakil Delegasi Ali Sastroamidjojo dan Agus Salim serta beberapa anggota lain. Delegasi Belanda diwakili oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.

Diawasi oleh pihak netral seperti Amerika Serikat (AS), Belgia dan Australia, penandatanganan tersebut pada akhirnya dilakukan tanggal 17 Januari 1948.Berikut merupakan isi dari Perjanjian Renville:

Baca Juga: Hari Raya Bulan Ini: Mengenal Imlek, Tahun Baru China dan Perayaannya

  • Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.
  • Republik Indonesia merupakan negara bagian RIS.
  • Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.
  • Wilayah Republik Indonesia yang diakui Belanda hanya Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera.
  • Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
  • TNI harus ditarik mundur dari Jawa Barat dan Jawa Timur atau wilayah-wilayah kekuasaan Belanda.
  • Akan dibentuk UNI Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.
  • Akan diadakan plebisit atau referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
  • Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.

Isi perjanjian ini lebih banyak merugikan Indonesia dan banyak menguntungkan Belanda. Akibatnya, Indonesia sempat mengalami kemunduran ekonomi serta memicu sejumlah pemberontakan seperti pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun serta pemberontakan oleh Kartosuwiryo di Jawa Barat.

Baca Juga: Bagaimana Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Berencana?

Perjanjian Renville juga membuat Amir Syarifuddin tidak lagi dipercaya oleh Indonesia, menjadi awal kejatuhan dari sang Perdana Menteri di pemerintahan maupun di mata masyarakat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO