Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan tidak ada regulasi seorang presiden meminta izin kepada ketua umum partai politik pengusung untuk melakukan reshuffle kabinet.
"Menurut saya, tidak ada regulasi yang mewajibkan presiden untuk membicarakan rencana reshuffle ke pimpinan parpol," kata Karyono, saat dihubungi, Ahad (15/1/2023).
Baca Juga: Pengamat Sebut jika Jokowi Dirikan Partai, Bisa Tandingi PDIP
Meskipun, kata Karyono, presiden bukanlah raja tetapi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
"Persoalannya bukan itu, tapi Partai Nasdem dinilai tidak lagi sejalan dalam konteks kepentingan politik 2024 oleh pemegang kekuasaan saat ini. Maka wajar jika presiden mereshuffle menteri-menteri dari Nasdem," paparnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024