Pada Kamis (1 Desember 2023) dalam rapat umum internal partai di awal tahun, Partai Demokrat menegaskan soal hukum pidana dan pengesahan hukum pidana. Demokrat tak ingin pasal-pasal KUHP baru dijadikan senjata untuk menghajar lawan politik.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa pihaknya memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemennya khususnya terkait aturan-aturan yang sifat bisa menjadi pasal karet. Misalnya dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
"Misalnya, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa jangan sampai pasal pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok lawan-lawan politik lagi," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," sambungnya.
Menurutnya, Demokrat tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan