Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pada Rabu (11/1/2023) kalau terdapat sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia di masa lampau. Dirinya menegaskan bahwa akan mengupayakan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Sebagai informasi, pelanggaran HAM berat jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Baca Juga: Perspektif Pelanggaran HAM Berat Menurut Undang-undang Negara
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Kamis (12/1/2023), Jokowi mengaku sedih dengan fakta bahwa di Indonesia, pernah terjadi sejumlah kejahatan HAM berat.
Diketahui Jokowi mendapatkan Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka pada Rabu pagi, yang menjadi alasan di balik pengumuman terkait pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Didukung Jokowi Jadi Presiden, Bagaimana Elektabilitas Yusril Ihza Mahendra?
Jokowi akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk tidak akan membiarkan adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia untuk masa mendatang. Dirinya juga menyampaikan rasa dukanya terhadap keluarga dan kerabat korban.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024