Menu


Menaker Mengatakan Perppu Ciptaker Akan Memiliki Aturan Mengenai Gaji dan Outsourcing

Menaker Mengatakan Perppu Ciptaker Akan Memiliki Aturan Mengenai Gaji dan Outsourcing

Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/11/2023). Mereka membahas Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat kerja tertutup, keduanya secara khusus membahas klaster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penetapan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan dan outsourcing.

Baca Juga: KD Kaget Perppu Ciptaker Diluncurkan di Tengah Krisis DPR

"Mereka (Komisi IX) berharap agar nanti proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP, yaitu PP tentang Pengupahan dan PP tentang Outsourcing," ujar Ida di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun poin-poin yang tak berada dalam Perppu Cipta Kerja, hak dan kewajiban buruh tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk aturan terkait cuti melahirkan.

"Jadi ketentuan di Undang-Undang 13 yang tidak diatur dalam UU Ciptaker maupun Perppu berarti tetap berlaku," ujar Ida.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia. Bahlil mengatakan, protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, ia memastikan pemerintah akan tetap maju dengan Perppu tersebut demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global.

"Jadi kalau satu dua masih ngomel-ngomel terus, ya sudahlah karena ini negara demokrasi, biarkan sajalah. Kita tetap akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia baik, itulah tujuan pemerintah," kata Bahlil.

Baca Juga: Guru Besar Hukum UNNES Berpesan Mengenai Perppu Cipta Kerja

Bahlil menyebut, UU Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi Perppu, merupakan aksi berani Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi regulasi. "Karena jujur saja, kita ini ahli buat Undang-Undang tapi paling tidak ahli dalam eksekusi Undang-Undang, makanya 79 UU disimplifikasi yang namanya UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelunmnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 14 Januari 2023. Mereka akan fokus menyuarakan satu isu, yakni fokus pada penolakan dengan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/1/2023).

Said menerangkan, ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja. Kesembilan isu itu terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Baca Juga: Pakar Utama KSP: Perppu Ciptaker Untuk Kepentingan Rakyat dan Negara

Aksi akan digelar pada pukul 9.30-12.00 WIB. Di mana massa aksi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. Said memperkirakan, peserta aksi akan mencapai lebih dari 10 ribu orang. Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa kota industrI.

Aksi dilakukan, antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, Banjarmasin. Termasuk di Ternate, Mataran, Makassar, Palu, Gorontalo, dan beberapa kota lain, termasuk di Papua. Menurut Said, setelah mengikuti aksi unjuk rasa, peserta aksi di Istana Negara akan berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.

“Di mana dalam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja,” kata dia menegaskan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.