Menu


Kronologi Mardani Maming Terjerat Suap, dari Menjadi DPO Sampai Penjara 10 Tahun

Kronologi Mardani Maming Terjerat Suap, dari Menjadi DPO Sampai Penjara 10 Tahun

Kredit Foto: Instagram/Mardani H. Maming

Dan di akhir Juli 2022, Mardani Maming dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO). KPK melakukan hal tersebut karena dirinya menolak untuk berkooperasi dengan KPK dalam melakukan pemeriksaan. Diketahui Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini 2 kali menolak panggilan KPK. 

Dan akhirnya, Mardani Maming menyerahkan dori dan resmi ditahan tepatnya pada 28 Juli 2022. Setelahnya, Mardani Maming menjalankan serangkaian sidang pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus suap perusahaan tambang PT PCN ini. 

Baca Juga: Prediksi Curah Hujan Jatim Januari 2023: Tertinggi Banyuwangi Sampai Probolinggo, sampai 745 mm

Dan pada Senin (9/1/2023), Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengumumkan bahwa mereka resmi menuntut Mardani Maming bersalah dalam kasus suap yang terjadi pada 2011 silam. Dirinya dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda subsider sebesar Rp. 700 juta. 

Mardani Maming juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp. 118 miliar yang dia terima dalam kasus suap ini. Dan jika dirinya tidak mempunyai uang sebanyak itu, maka nantinya akan digantikan dengan harta benda lainnya dengan cara dilelang atau dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun. 

Baca Juga: Viral Indra Bekti Tak Bisa Pakai BPJS Buat Operasi Otak, Ini Cara Kerja Hak Pakai JKN

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman