Menu


Kronologi Mardani Maming Terjerat Suap, dari Menjadi DPO Sampai Penjara 10 Tahun

Kronologi Mardani Maming Terjerat Suap, dari Menjadi DPO Sampai Penjara 10 Tahun

Kredit Foto: Instagram/Mardani H. Maming

Konten Jatim, Depok -

Kronologi Mardani H. Maming atau lebih dikenal dengan Mardani Maming yang terjerat kasus suap terbilang cukup panjang. Menyadur beberapa sumber berbeda pada Selasa (10/1/2023), Mardani Maming dikabarkan menerima gratifikasi pada tahun 2011 silam. 

Saat itu, Mardani Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Dirinya diketahui menerima suap setidaknya sebesar Rp. 118 miliar dari perusahaan tambang bernama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Baca Juga: Profil Mardani Maming, Ketua HIPMI Mantan Bupati Yang Terjerat Korupsi

Uang suap tersebut diterimanya dalam rangka memuluskan pembangunan usaha tambang milik PCN. Dan pada saat itu, telah dibentuk Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN. 

Namun, barulah pada April 2022 Mardani Maming dijadikan sebagai salah satu tersangka kasus penerimaan suap tersebut. Saat itu, sosok yang masih menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini membantah kalau dirinya pernah terlibat kasus suap perusahaan tambang. 

Baca Juga: Bedah Infografis: Januari 2023 Jadi Puncak Hujan Jawa Timur

Juni 2022, Mardani Maming sempat dilarang untuk berpergian ke luar negeri guna meneliti lebih lanjut dan mengumpulkan bukti kasus suap yang dia lakukan sedekade silam. Sampai akhir Juni 2022, diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa setidaknya 9 saksi untuk membuktikan keterlibatan Mardani Maming dalam kasus ini. 

Dan di akhir Juli 2022, Mardani Maming dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO). KPK melakukan hal tersebut karena dirinya menolak untuk berkooperasi dengan KPK dalam melakukan pemeriksaan. Diketahui Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini 2 kali menolak panggilan KPK. 

Dan akhirnya, Mardani Maming menyerahkan dori dan resmi ditahan tepatnya pada 28 Juli 2022. Setelahnya, Mardani Maming menjalankan serangkaian sidang pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus suap perusahaan tambang PT PCN ini. 

Baca Juga: Prediksi Curah Hujan Jatim Januari 2023: Tertinggi Banyuwangi Sampai Probolinggo, sampai 745 mm

Dan pada Senin (9/1/2023), Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengumumkan bahwa mereka resmi menuntut Mardani Maming bersalah dalam kasus suap yang terjadi pada 2011 silam. Dirinya dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda subsider sebesar Rp. 700 juta. 

Mardani Maming juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp. 118 miliar yang dia terima dalam kasus suap ini. Dan jika dirinya tidak mempunyai uang sebanyak itu, maka nantinya akan digantikan dengan harta benda lainnya dengan cara dilelang atau dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun. 

Baca Juga: Viral Indra Bekti Tak Bisa Pakai BPJS Buat Operasi Otak, Ini Cara Kerja Hak Pakai JKN

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO