Menu


Bagaimana Hukum Sawer Qoriah dalam Agama Islam? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Sawer Qoriah dalam Agama Islam? Ini Penjelasannya

Kredit Foto: Q

Konten Jatim, Depok -

Bagaimana hukum sawer qoriah dalam Agama Islam? Pertanyaan tersebut menyeruak ke publik pasca peristiwa viral yang terjadi beberapa saat lalu dan viral di media sosial pada Sabtu (7/1/2023) di mana bapak-bapak me-nyawer qoriah yang tengah membaca Al-Qur’an.

Menyadur Suara.com pada Senin (9/1/2023), sebenarnya dalam Agama Islam tidak ada yang salah memberikan uang kepada seseorang untuk mengapresiasi apa yang orang tersebut tengah lakukan. Namun, beda cerita ketika orang tersebut sedang membaca Al-Qur’an.

Baca Juga: Deretan Karya Gombloh Yang Melegenda:dalam Permusikan Indonesia

Terlebih, jika orang-orang memahami konteks yang lebih besar dari me-nyawer itu sendiri. Kegiatan me-nyawer lebih umum dilakukan dalam acara musik dangdut di mana seseorang memberikan sejumlah uang kepada penyanyi atau biduan ketika sedang beraksi di atas panggung.

Meskipun terkesan tidak etis, masyarakat berdalih bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi mereka terhadap pertunjukan yang telah dibawakan baik itu oleh penyanyi maupun biduan di atas panggung.

Baca Juga: Mengenang Gombloh, Musisi Legendaris Asal Jombang Yang Harum Namanya

Jika seperti itu kasusnya, tentunya tidak dibenarkan bagi seseorang untuk melakukan sawer. Apalagi, orang yang mereka sawer di sini adalah seorang qoriah, pembaca Al-Qur’an yang memahami seluk-beluk pembacaan Al-Qur’an terkhusus dari segi tajwid.

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait