Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat. Melansir beberapa sumber berbeda pada Kamis (5/1/2023), hukuman mati di Indonesia sudah menjadi perdebatan di sejumlah kalangan.
Alasannya tentunya karena dianggap tidak manusiawi, tidak etis dan melanggar hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Penolakkan terhadap hukuman mati di Indonesia tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, melainkan juga dari luar negeri.
Baca Juga: Rekor Indonesia di Semifinal Piala AFF: 6 Kali Lolos ke Final
Terlepas dari kritik dan penolakkan, Indonesia tetap menjalankan hukuman mati sebagaimana peraturan yang ada. Data terakhir pada 2020 menunjukkan bahwa sudah ada 173 kasus hukuman mati sejak kali pertama diterapkan pada 1964.
Proses hukuman mati di Indonesia di Indonesia diketahui tetap sama dari masa ke masa. Hukuman mati dilaksanakan pada tengah malam, di mana terpidana akan dibawa di tempat yang dirahasiakan dan tidak diketahui selain pelaksana.
Baca Juga: Rekor Pertemuan Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF: Pertanda Lolos ke Final?
Terpidana hukuman mati akan ditembak menggunakan senapan dari jarak 5 meter sampai 10 meter. Mereka akan ditembak ke arah jantung dengan 3 peluru. Namun, jika terpidana masih hidup, maka regu penembak diizinkan menembak kepalanya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO