Perlu diketahui bahwa hukuman mati dilandaskan dari 2 kitab hukum berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga dipakai khusus untuk menghukum mati anggota militer.
Terdapat beberapa syarat hukuman mati bagi terpidana jika mengacu ke KUHP. Persyaratan yang dimaksud dalam pelaksanaan hukuman mati ini adalah:
Baca Juga: Kenapa PO Haryanto Pecat Rian Mahendra? Ini Penjelasannya
- Pasal 104 KUHP: Memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang berkhianat kepada Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 124 Ayat 3 KUHP: Memberikan hukuman mati bagi mereka yang menghancurkan tempat alat perhubungan, gudang persenjataan untuk perang, menyerahkannya kepada musuh dan memberontak dalam militer.
- Pasal 140 Ayat 3 KUHP: Memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup mereka yang melakukan pembunuhan terencana.
- Pasal 365 Ayat 4: KUHP: Bisa memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan kekerasan kepada korban sampai mereka tewas.
- Pasal 444 KUHP: Memberikan hukuman mati bagi mereka yang perompakan di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban.
- Pasal 124 bis KUHP: Bisa memberikan hukuman berat bagi mereka yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara.
- Pasal 368 Ayat 2 KUHP: Bisa memberikan hukuman mati melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024