Al-Ashlu fil asy-ya al-ibâhah hattâ yadullad dalîlu 'alat tahrîm.
Artinya: pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
KH Zahro pun memegang prinsip ini. Ia mengatakan bahwa hukum-hukum yang tidak diatur secara jelas di dalam al-Qur’an maupun hadis memang perlu penafsiran dan interpretasi.
Baca Juga: Kegunaan Ya Qowiyyu Ya Matin Menurut KH Ahmad Zahro
Akan tetapi, dengan hukum yang tidak pasti dan membutuhkan interpretasi itu, KH Zahro mengingatkan satu hal yang penting dan perlu diterapkan bagi umat Islam.
Hal yang perlu diterapkan ini adalah pentingnya niat, cara, dan akibat dari perbuatan yang kita lakukan.