Menu


Apa Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam? Begini Jawaban dari KH Ahmad Zahro

Apa Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam? Begini Jawaban dari KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro mengetahui bahwa hukum mendengarkan musik cukup beragam.

Ada yang memandangnya sebagai mubah, makruh, bahkan haram. Namun, untuk membuat penjelasannya lebih tepat, ia pun mengutip beberapa pandangan tokoh besar mengenai hukum mendengarkan musik.

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi’I memiliki pandangan yang sama tentang hukum mendengarkan musik.

Rupanya, ketiga imam besar itu meyakini bahwa hukum mendengar musik adalah makruh.

Baca Juga: Apa Itu Makruh Tahrim? Begini Penjelasan dari KH Ahmad Zahro

“Tiga imam besar ini, imam terhormat, sangat populer dalam sejarah perjalanan manusia ini, menyatakan bahwa hukum asal musik makruh,” jelas KH Zahro.

Selain tiga imam besar yang cukup dikenali bagi umat Islam, KH Zahro juga mengutip pandangan dari filsuf dan teolog ternama, yaitu Abu Hamid al Ghazali.

Tampilkan Semua Halaman