“Abu hamid al Ghazali menyatakan hukum asal musik adalah mubah, boleh,” jelas KH Zahro.
Tak hanya mengutip keyakinan Imam al Ghazali, ia pun mengatakan bahwa para ulama fikih kontemporer memiliki kesepakatan yang sama mengenai hukum mendengarkan musik.
“Para ulama fikih kontemporer sepakat bahwa hukum asal musik boleh. Bisa menjadi haram jika nanti niat, cara, dan akibatnya buruk,” ucapnya.
KH Zahro menegaskan bahwa Islam tak memiliki aturan pasti tentang mendengarkan musik. Tidak ada larangan yang konkret sehingga hukum ini pun perlu penafsiran yang mendalam.
Baca Juga: Kegunaan Ya Qowiyyu Ya Matin Menurut KH Ahmad Zahro
Dengan hukum yang tidak pasti dan membutuhkan interpretasi itu, KH Zahro mengingatkan satu hal yang penting dan perlu diterapkan bagi umat Islam.
“Niat, cara, akibat. Bisa menjadi baik, bisa bahkan mustahab, bisa dapat pahal kalau niat cara dan akibatnya baik,” ujarnya.