Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurutnya, Perppu tersebut hanya menjadi alasan pembenaran sarjana tukang stempel.
Entah siapa yang dimaksud Jimly sebagai sarjana tukang stempel, akan tetapi, ia menegaskan kalau Perppu Ciptaker melanggar prinsip negara hukum.
"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Jimly sebab menurutnya peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja.
Sehingga ia melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO