Menu


Kritik Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jimly Asshiddiqie Singgung soal 'Sarjana Tukang Stempel'

Kritik Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jimly Asshiddiqie Singgung soal 'Sarjana Tukang Stempel'

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, Perppu tersebut hanya menjadi alasan pembenaran sarjana tukang stempel.

Entah siapa yang dimaksud Jimly sebagai sarjana tukang stempel, akan tetapi, ia menegaskan kalau Perppu Ciptaker melanggar prinsip negara hukum.

Baca Juga: Kembali Urus Partai setelah Terjerat Kasus Korupsi, PPP Puji Romahurmuziy: Terendam di Lumpur Tetap Berlian, Pemikirannya Smart

"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Jimly sebab menurutnya peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja.

Sehingga ia melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.