Menu


Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Kredit Foto: Litbang Kemendagri

Zakir Naik, yang pernah mempelajari ilmu medis di Amerika Serikat, menjelaskan statistik dari WHO yang menyebutkan kalau setiap tahunnya, paling tidak 4 juta orang meninggal karena merokok. Dan merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit untuk tubuh.

Merokok bisa membuat gusi dan mulut menjadi hitam, menurunkan kekebalan tubuh, mengurangi gairah seksual dan yang terburuk, menyebabkan penyakit pernapasan seperti kardiovaskular dan kanker paru-paru.

Baca Juga: Kenapa di Indonesia Tidak Ada Hukuman Rajam ? Simak Penjelasan Berikut

“Untuk itu, saat ini ada lebih dari 400 fatwa yang mengatakan kalau merokok itu hukumnya haram. Hanya ada segelintir ulama yang menyatakan kalau merokok itu hukumnya makruh. Selebihnya, sudah disepakati kalau benda ini haram untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Terakhir, Zakir Naik menjelaskan bahwa kegiatan merokok bisa disamakan dengan kegiatan bunuh diri. Ini disebabkan karena setiap hisapan rokok bisa mengurangi umur seseorang. Jadi, kegiatan ini tidak ada bedanya dengan mengakhiri hidup sendiri.

Baca Juga: Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Tampilkan Semua Halaman