Menu


Kenapa di Indonesia Tidak Ada Hukuman Rajam? Simak Penjelasan Berikut

Kenapa di Indonesia Tidak Ada Hukuman Rajam? Simak Penjelasan Berikut

Kredit Foto: iStock/ZU_09

Konten Jatim, Depok -

Hukuman rajam merupakan jenis hukuman yang dipakai untuk menghukum mati para umat Muslim yang berzina. Meskipun memiliki tujuan yang memberikan efek jera, lantas kenapa di Indonesia tidak diberlakukan hukuman rajam bagi pezina?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu definisi hukuman rajam. Melansir Kontenjatim pada Rabu (4/1/2023), hukuman rajam dilakukan kepada para pezina yang beragama Islam dengan cara melemparkan batu kerikil sampai mereka meninggal.

Baca Juga: Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Hukuman tersebut dikabarkan sempat digunakan di beberapa negara dengan latar belakang Agama Islam yang kental, seperti Arab Saudi, Pakistan, Suriah dan Nigeria. Namun, belum ada bukti kuat yang bisa membenarkan fakta sejarah tersebut.

Lalu, apakah Indonesia pernah mencoba menerapkan hukuman rajam? Pertanyaan tersebut bisa dibilang cukup masuk akal, mengingat Indonesia juga memiliki latar belakang umat Muslim yang kuat, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Apa Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja?

Berdasarkan informasi dari sumber lain, hukuman rajam pernah dicoba diterapkan di Indonesia. Lebih spesifiknya, adalah Provinsi Aceh yang pernah mengajukan penerapan hukuman rajam jika ditemukan ada orang-orang yang berzina.

Penerapan ini pernah diusulkan beberapa kali di provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut. Hukuman rajam pernah dicoba diberlakukan di Aceh pada tahun 2009. Namun, sebelum ditetapkan, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, menolak dan menghapus hukuman rajam.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh juga pernah membuka ulang wacana hukuman rajam pada 2020 lalu. Namun, usulan DPRD Aceh Sampai saat ini tidak direalisasikan.

Baca Juga: 4 Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi Hartono

Alasannya cukup sederhana, karena hukuman rajam dianggap tidak manusiawi dan melampaui batas. Pemerintah Aceh kerap mendapatkan kritik dari segala penjuru kala mereka mencoba meresmikan hukuman rajam dalam undang-undang mereka.

Kritik tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri saja, melainkan juga dari kacamata internasional. Dari Amnesty International misalnya, yang khawatir dengan keberlangsungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh jika hukuman rajam diberlangsungkan.

Baca Juga: Benarkah Heru Budi Hartono Ingin Hapus Jejak Anies Baswedan?