Video maupun gambar yang bersifat erotis tak jarang dijadikan bahan acuan dalam mengasah nafsu untuk berhubungan badan.
Video porno memang haram hukumnya untuk ditonton dalam kesempatan apa pun, tetapi bagaimana dengan gambar?
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa gambar dan video tak ada bedanya.
Pasalnya, hal terpenting adalah ketika kita melihat gambar yang erotis, maka kita melihat sesuatu yang terbuka.
Baca Juga: Apa Hukumnya Bila Terlalu Lama di Kamar Mandi? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro
“Ya, karena itu aurat terbuka, kemudian orang main gitu (berhubungan badan),” jelas KH Zahro.
Lalu, bagaimana dengan gambar yang merupakan sebuah ilustrasi dan bukan foto orang asli?