Menu


Bukan Video, Apa Hukum Dalam Islam Bila Kita Hanya Melihat Sebuah Gambar Porno?

Bukan Video, Apa Hukum Dalam Islam Bila Kita Hanya Melihat Sebuah Gambar Porno?

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Video maupun gambar yang bersifat erotis tak jarang dijadikan bahan acuan dalam mengasah nafsu untuk berhubungan badan.

Video porno memang haram hukumnya untuk ditonton dalam kesempatan apa pun, tetapi bagaimana dengan gambar?

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa gambar dan video tak ada bedanya.

Pasalnya, hal terpenting adalah ketika kita melihat gambar yang erotis, maka kita melihat sesuatu yang terbuka.

Baca Juga: Apa Hukumnya Bila Terlalu Lama di Kamar Mandi? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro

“Ya, karena itu aurat terbuka, kemudian orang main gitu (berhubungan badan),” jelas KH Zahro.

Lalu, bagaimana dengan gambar yang merupakan sebuah ilustrasi dan bukan foto orang asli?

Hukum ini pun tetap sama menurut KH Zahro karena gambar porno sudah pasti dibuat menyerupai manusia.

“Ya, tapi walaupun bukan orang, tapi kan wis persis orang,” ucapnya.

Bagi KH Zahro, melihat gambar yang bersifat asusila tetap haram hukumnya.

Hal ini sama berlakunya dengan melihat orang yang tak mengenakan pakaian dari pantulan cermin.

Baca Juga: Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

“Panjenengan bercermin atau ada orang bercermin atau ada orang telanjang kelihatan di cermin, mosok halal? Endak boleh kan,” ujarnya.

Dengan demikian, menonton atau sekadar melihat gambar yang erotis sangat dilarang untuk dilakukan dan haram hukumnya.