Atas dasar-dasar tersebut, PPP menganggap kalau tidak ada yang salah dengan mengangkat Mantan Ketua Umum PPP ini ke jabatan lain, kali ini sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Perlu diketahui bahwa Romy sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019 karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dirinya diketahui mendapatkan uang sebesar Rp. 325 juta dari hasil suap tersebut.
Baca Juga: Rute Lengkap dan Biaya ke Gunung Semeru dari Surabaya
Vonis yang Romy terima di awal adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta. Namun, hukuman tersebut akhirnya dikurangi menjadi penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta, sebelum akhirnya dinilai terlalu memberatkan sehingga kembali dikurangi menjadi penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Romy sendiri juga pernah dimintai keterangan pada Maret 2022 terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Legenda Jawa Gunung Semeru, Digendong Dewa Wisnu dalam Kepercayaan Hindu
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO