Menu


Pernah Tertangkap Korupsi, Kenapa Muhammad Romahurmuziy Kembali Jadi Kader PPP?

Pernah Tertangkap Korupsi, Kenapa Muhammad Romahurmuziy Kembali Jadi Kader PPP?

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Muhammad Romahurmuziy kembali jadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Desember (27/12/2022) lalu. Padahal, dirinya pernah terjerat kasus korupsi yang membuatnya dipenjara pada tahun 2019 silam.

Kenapa Romy, sapaannya, kembali jadi Kader PPP terlepas masalah yang sempat menjeratnya beberapa tahun lalu? Menyadur beberapa sumber berbeda pada Selasa (3/1/2023), PPP menganggap kalau sosok ini dianggap masih bisa membesarkan nama PPP.

Baca Juga: Pernah Ditangkap KPK, Ini Deretan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Muhammad Romahurmuziy

Diketahui Romy saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Dirinya dilantik pada 27 Desember 2022 lalu. Sejumlah Anggota PPP mengungkapkan alasan kenapa Romy menjadi sosok yang terpilih untuk jabatan penting tersebut.

Salah satunya adalah Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, yang menjelaskan kalau Romy masih dianggap mempunyai kemampuan untuk membesarkan Parpol ini dan diharapkan bisa memberikan kontribusi lebih untuk masa mendatang.

Baca Juga: Profil Muhammad Romahurmuziy, Politikus PPP Yang Dikeluarkan dari Penjara

Lebih lanjut, Romy sendiri tidak pernah memiliki larangan dari pihak pengadilan untuk terjun ke dunia politik pasca dihukum penjara. Putusan peradilan hanya menuliskan bahwa Romy mendapatkan vonis penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Atas dasar-dasar tersebut, PPP menganggap kalau tidak ada yang salah dengan mengangkat Mantan Ketua Umum PPP ini ke jabatan lain, kali ini sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Perlu diketahui bahwa Romy sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019 karena  menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dirinya diketahui mendapatkan uang sebesar Rp. 325 juta dari hasil suap tersebut.

Baca Juga: Rute Lengkap dan Biaya ke Gunung Semeru dari Surabaya

Vonis yang Romy terima di awal adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta. Namun, hukuman tersebut akhirnya dikurangi menjadi penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta, sebelum akhirnya dinilai terlalu memberatkan sehingga kembali dikurangi menjadi penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Romy sendiri juga pernah dimintai keterangan pada Maret 2022  terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Legenda Jawa Gunung Semeru, Digendong Dewa Wisnu dalam Kepercayaan Hindu

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024