Merokok adalah kegiatan yang amat lumrah ditemukan dalam keseharian masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya hukum merokok dalam Agama Islam, mengingat kegiatan ini membahayakan tubuh seseorang karena zat yang dikandungnya.
Pendakwah Agama Islam Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengemukakan pendapatnya yang diunggah ke kanal YouTube pribadinya, Buya Yahya, disadur pada Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Terlampau Melewati Batas, Bagaimana Hukum Rajam dalam Agama Islam?
Di sini, Buya Yahya menjelaskan bahwasannya apapun yang berbahaya bagi tubuh manusia itu haram hukumnya jika dikonsumsi. Namun, perlu dicatat bahwa kata “bahaya” di sini mengacu kepada sosok yang memahami bahaya dari suatu fenomena, bukan dari pakar agama.
“Seorang ulama tidak bisa berbicara kalau sebuah hutan belantara itu berbahaya. Dia tidak tahu apa yang ada di dalam hutan tersebut. Tapi, jika ada penjaga hutan yang bilang kalau di hutan tersebut ada harimau, barulah bisa dipercaya,” terangnya memberi analogi.
Baca Juga: Kenapa Indonesia Mengimpor Beras dari Luar Negeri? Begini Penjelasannya
Dan apa yang dimaksud dengan “bahaya” ini juga tidak bisa dikira-kira. Harus ada bukti nyata yang menunjukkan seberapa berbahaya benda atau fenomena terkait. Jadi, seseorang harus memastikan terlebih dahulu bahwa rokok benar-benar merupakan benda berbahaya sebelum memastikan halal atau haramnya.