Menu


Divonis 9 Bulan Penjara, Gigin Praginanto Sebut Roy Suryo Korban Pengadilan Politik

Divonis 9 Bulan Penjara, Gigin Praginanto Sebut Roy Suryo Korban Pengadilan Politik

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," putus Hakim Ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Tak cuma menjatuhkan vonis, sang hakim juga menyebut sosok Roy Suryo tidak mencerminkan orang yang berpendidikan buntut cuitannya. Hakim juga mengatakan secara menohok bahwa mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terlihat seperti pakar telematika.

Baca Juga: Imbas Safari, Pengamat Sarankan Gus Yahya ‘Koar-koar’ ke Bakal Capres Agar Tak Ganggu NU

Menurut hakim, Roy Suryo juga tidak memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Ini terbukti dari cuitannya yang sampai melakukan penistaan agama lewat meme stupa Candri Borobudur.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Sebagai informasi, vonis Roy Suryo sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Roy Suryo dihukum kurungan 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.