Menu


Bagaimana Hukum Talak dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Talak dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: iStock

Konten Jatim, Depok -

Bagaimana hukum talak dalam Agama Islam? Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berbeda pada Jumat (30/12/2022), mayoritas ulama dan cendekiawan Muslim mengungkapkan bahwa hukum talak dalam Agama Islam adalah halal, namun dengan sejumlah catatan.

Talak sendiri merupakan proses bagi pasangan suami-istri yang beragama Islam untuk mengakhiri hubungan mereka sebagai suami-istri. Talak hanya bisa dilakukan oleh suami kepada istri dan harus mengikuti sejumlah rukun serta persyaratan dalam prosesnya.

Baca Juga: 7 Kebijakan Gus Dur Saat Menjabat Sebagai Presiden Yang Perlu Diingat

Perlu dicatat bahwa talak merupakan kegiatan yang paling dibenci oleh Allah SWT. Ini dikarenakan orang-orang yang melakukan talak tandanya telah mengingkari nikmat yang Dia berikan kepada umatnya. Nikmat yang dimaksud di sini adalah nikmat pernikahan.

Selain itu, talak berpotensi menyebabkan sejumlah hal negatif untuk orang-orang yang terlibat di dalamnya. Talak bisa merusak hubungan baik yang awalnya dimiliki oleh kedua pasangan ini serta membuat anak-anak dari pasangan ini kesulitan mendapatkan rasa kasih sayang dan kebutuhan finansial yang mereka butuhkan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Wafatnya Gus Dur, Presiden ke-4 Indonesia Yang Humoris Dan Humanis

Terlepas dari segala macam unsur negatif yang ada dalam proses talak, kegiatan ini halal untuk dilakukan dalam syariat Agama Islam. Terlebih, jika pasangan suami-istri memiliki alasan yang tepat dan landasan kuat untuk melakukan talak.

Tetapi, akan ada kondisi bagi pasangan suami-istri yang membuat talak mereka menjadi tidak sah. Salah satunya adalah melakukan talak terhadap istri jika sang istri sedang dalam kondisi tidak suci, seperti saat mengalami datang bulan.

Dalam kasus tersebut, maka suami tidak diizinkan untuk melakukan talak. Dirinya harus menunggu sampai istri dalam kondisi suci, baru bisa melakukan talak. Jika tetap memaksakan untuk berpisah, maka talak ini hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Sepak Terjang Prabowo Subianto dalam Pemilu Bersama Partai Gerindra

Talak juga menjadi haram ketika suami-istri tidak dalam keadaan pikiran jernih, sehingga mereka tidak mempunyai alasan kuat untuk bertalak. Keduanya harus dalam keadaan pikiran tenang dan rasional, sehingga dapat menyepakati talak.

Bagi pasangan Muslim, sebaiknya berpikir ulang sebelum melakukan talak dan ada baiknya jika didiskusikan kembali untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Profil Partai Gerindra, Partai Kuda Hitam dalam Pemilu 2024?