Aturan ini sendiri tetap harus diterapkan tanpa memandang bahwa pengucapan selamat natal adalah bentuk toleransi.
“Kita juga harus mengendalikan hati, tidak ada simpati terhadap akidah itu,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa umat Muslim memang perlu baik dengan umat beragama apa pun, tetapi tetap ada batasan hukum yang sudah dijelaskan sejak zaman dahulu.
Baca Juga: Salat Menggunakan Sarung yang Bolong, Sah Atau Tidak Sah? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro
Oleh karena itu, terus diingat bahwa hukum mengucapkan selamat natal bagi masyarakat Muslim adalah haram.
“Harus ada batas. Lakum dinukum waliyadin itu harus jelas. Hukum aslinya, hukum asalnya haram,” jelas KH Zahro.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan