Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Muslim.
Pada dasarnya, hukum ini sudah sangat jelas bahwa mengucapkan natal kepada non-Muslim haram untuk dilakukan.
Namun, meskipun dikatakan haram, rupanya ucapan ini bisa digunakan di dalam keadaan tertentu.
Baca Juga: Ini Aturan Membagi Rezeki Menurut KH Ahmad Zahro
“Hukum asalnya haram, kecuali dalam keadaan darurat,” ucapnya.
Beberapa keadaan darurat yang bisa dijadikan contoh merupakan para tokoh, pejabat, atau mereka yang bekerja untuk publik.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO