Menu


Meskipun Dilarang, Natal Bisa Diucapkan Umat Muslim Dalam Keadaan Seperti Ini

Meskipun Dilarang, Natal Bisa Diucapkan Umat Muslim Dalam Keadaan Seperti Ini

Kredit Foto: halodoc.com

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Muslim.

Pada dasarnya, hukum ini sudah sangat jelas bahwa mengucapkan natal kepada non-Muslim haram untuk dilakukan.

Namun, meskipun dikatakan haram, rupanya ucapan ini bisa digunakan di dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Ini Aturan Membagi Rezeki Menurut KH Ahmad Zahro

“Hukum asalnya haram, kecuali dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Beberapa keadaan darurat yang bisa dijadikan contoh merupakan para tokoh, pejabat, atau mereka yang bekerja untuk publik.

Pekerjaan ini terkadang menuntut orang-orang tersebut untuk mengucapkan hari-hari besar untuk seluruh umat, tak terkecuali umat Islam.

“Misalnya penyiar radior, penyiar TV, atau apa pun kalau keadaan terpaksa,” jelasnya.

Meskipun diberikan kelonggaran dalam mengucapkan natal bagi para pekerja tersebut, tentu ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

KH Zahro pun meminta kita untuk menata hati dan meniatkan diri kita terlebih dahulu.

Baca Juga: Kesulitan Rezeki Itu Karena Dosa atau Kurang Beribadah? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro

Niat ini pun tak terlepas dari kehendak kita agar bisa mengendalikan hati dan tidak bersimpati kepada ajaran yang bertentangan dengan ajaran di agama sendiri.

“Kita niat mengucapkan selamat lahirnya Nabi Isa ‘Alaihissalam, bukan lahirnya Yesus Kristus,” ujarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024