Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menandakan perlunya perbaikan hukum secara komprehensif.
Direktur Jimly School of Law and Government (JSLG) Muhammad Muslih menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Sebab, kasus itu turut menyeret dua Hakim Agung dan sejumlah pegawai di lingkungan MA.
Baca Juga: Tersebar Isu Digoda Masuk Kabinet, Wasekjen PKS: Mustahil, Cukup Fokus ke Pemenangan
“Operasi tangkap tangan hakim agung oleh KPK menyeret oknum pengacara, para pejabat, ASN, dan hakim agung lainnya di Mahkamah Agung, mengindikasikan bahwa hukum kian terpuruk,” kata Muslih dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Jakarta, Jumat (23/12).
Muslih mengkhawatirkan, kasus tersebut menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sebab, ia merasa publik saat ini sudah bisa menilai sendiri kinerja penegak hukum.
“Krisis etika dan integritas aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara, membawa konsekuensi pada hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum,” ucap Muslih.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung dilakukannya perubahan dalam sistem rekruitmen calon hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama dengan melibatkan Komisi Yudisial.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024